
Oleh: Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan
Dalam sebuah Diskusi di BBM seorang teman “ngotot” ingin lebaran hari ini (Selasa/30 Agustus 2011), bunyi BBMnya Seperti ini “ Saya Ikut yang Di Mekkah, bukan masalah Jauhnya, Jika ada yang mau ikut Pemerintah Indonesia silahkan, Pegangan saya sangat kuat dimana Rasulullah SAW, jika ada suatu wilayah berbuka puasa (jatuh syawal) maka wajib muslim lainnya mengikuti, dan untuk mendapatkan informasi tersebut sudah banyak tekhnologi canggih yang mempersempit wilayah dan jarak”
Itulah salah satu BBM dari seorang teman malam tadi setelah Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan 1 Syawal 1432 H di Indonesia jatuh pada hari Rabu/30 Agustus 2011m sedangkan di BBM lainya dari temen saya seorang Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan Keputusan sidang Itsbat DSP PKS : (1) Ramadhan 1432 H disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Karena Posisi Hilal tidak terlihat diseluruh Indonesia. Kalaupun ada yang melihat, kesaksian mereka tidak dapat diterima secara Manhaji. (2) Idul Fitri 1432 H bertepatan dengan Rabu, 31 Agustus 2011.
Lalu bagaimana penulusuran lebih dalamnya berdasarkan Ilmu Falak, Posisi Hilal pada 29 Agustus 2011 untuk Indonesia sudah diatas ufuk, hanya saja masih kurang dari 2 derajat, sehingga kemungkinan sangat kecil untuk di rukyat, maka solusinya sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin Islam memberikan dua alternatif Ijtihad. (1), Bagi yang menganut Hisab (perhitungan) wujudul Hilal, dapat beridul Fitri 1432 H pada hari selasa, ini dilakukan Muhammadiyah karena wujudul hilal bagi Muhammadiyah tidak melihat penting atau tidak pentingnya 2 derajat tersebut, sehingga ketika terlihat hilal walaupun kurang dari 2 derajat maka jatuhlah 1 syawal, sehingga ijithad inipun tidak bisa disalahkan. (2) Bagi yang menganut Hisab Imkan Rukyat dan Rukyat, diharapkan mengikuti hasil sidang Itsbat Kemenag 29 Agustus 2011 yang menetapkan Ramadhan digenapkan 30 hari, ini juga di tetapkan Dewan Istbat Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (DS-PKS) dan Dewan Istsbat Nahdatul Ulama, berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang kurang lebih maknanya “jika tidak terlihat dengan jelas maka genapkanlah Puasa hingga 30 hari “Ijtihad inipun tidak salah, dibenarkan secara hukum Islam.
Dalam hal ini saya coba sedikit menguraikan bagi yang memilih 1 Syawal 1432 H di hari selasa/30 Agustus 2011 dari pandangan yang berbeda, Muhammadiyah dan Hizbuttahrir salah satunya berpandangan bahwa 28 Negara di 5 Benua merayakan lebarannya hari selasa yang menurutnya dipastikan menggunakan ilmu Astronomi seperti Indonesia, Asia Tenggara Misalnya Singapura, Thailand, Malaysia , Filipina merayakannya hari selasa, Timur Tengah Seperti Arab Saudi, Qatar, Uni Emirate Arabia, Negara-Negara AFRIKA seperti Libya, Lebanon, Palestina,Ghana juga hari Selasa, Kemudian Wilayah Eropa seperti Denmark, Ukraina, Swedia, Inggris, Rusia, Uzbekistan melaksanakan Hari raya Idul Fitri hari Selasa.
Dalil yang Muhammadiyah gunakan adalah metode Hisab Un Sich sebagaimana dalam Twitter Tifatul Sembiring, sedangkan Hizbuttahrir mengikuti keputusan Arab Saudi dan Hadist Rasulullah SAW yang berbunyi “ Dari Abu Umair Ibn Anas Radiallahu Anhu dari Paman-Pamannya yang dari Kaum Anshor, mereka berkata “Pernah terjadi awal syawwal tertutup mendung, sehingga hilal tidak terlihat. Maka kami berpuasa pada pagi harinya. Sore harinya ada rombongan yang datang dan bersaksi di hadapan Rasulullah SAW mereka melihat Hilal Kemarin Sore, maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang-orang yang berpuasa agar membatalkan puasanya dan pergi ke lapangan sholat Ied pada keesokan harinya (Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibn Majah, Ahmad Shahih Al Irwa’ (654) , Mukhtasarnya pada (634) ,
Dari Hadits inilah ditetapkan sebuah kalimat “Jika disebuah Wilayah sudah terlihat Hillal maka wilayah lain mengikutinya tanpa melihat batas wilayah dan Negara”, Salahkah? Sementara saya katakana tidak salah juga karena dalilnya ada, Hadist diatas juga sebagai kekuatan hukum penetapan 1 syawal menggunakan Rukyat, adapaun Mathla ul (Tempat Lahirnya Bulan), sebagian Ulama dari Mazhab Syafi’iyah berpendapat jika satu kawasan telah melihat bulan , maka wilayah yang radiusnya 24 Fasakh dari pusat Rukyat bisa mengikuti hasil Rukyat bisa mengikuti hasil Rukyat tersebut dan tidak perlu mengikuti Rukyat diluar Radius 24 Fasakh tersebut. Bagaimana dengan Indonesia? Aturan ini Tidak Cocok, jika diperlakukan maka Aceh dan Papua akan berbeda hari dalam lebaran, nanti ada 3 hari lebaran di Indonesia, Papua pertama, Jakarta Kedua dan Ketiganya Aceh (Betapa Luasnya Indonesia). Tetapi ada juga yang mempertanyakan soal Jarak yang paling dekat dari Indonesia yang Dewan Istbatnya menetapkan hari Selasa 30 Agustus 2011, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Kok Bisa lebarannya hari ini ?. Makanya soal wilayah dan batas Negara ini Dipertegas dalam Kitab Sayyid Sabiq yang menyatakan “ Menurut Jumhur Ulama Tidak Dianggap adanya Perbedaan Mathla (tempat lahirnya bulan), karena itu. Jika Kapan Saja Penduduk sebuah Negeri melihat HILAL, Maka WAJIB seluruh Negeri Berpuasa”
Namun, jika kita tilik lagi lebih dalam hadits tadi disebutkan bahwa sholat Iednya adalah di hari esoknya, artinya, boleh juga, yang jelas pegangan sama kuatnya, selama ini yang paling sering digunakan adalah Jika ada keraguan dalam penetapan Hilal misalnya yang terjadi pada tahun ini, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menggenapkan puasa 30 Hari, dan ini tidak ada masalah. Toh Ijtihad itu jika benar mendapat 2 Pahala, jikapun salah tetap mendapatkan 1 Pahala, jadi kesimpulannya tidak ada yang berdosa jikapun kita berpuasa hari ini karena sesuai dengan perintah Rasulullah SAW untuk menggenapkan menjadi 30 Hari.
Lalu Bagaimana dengan sikap kita yang akan berlebaran ?
Perlu diingat bahwa kedua putusan tersebut adalah Ijtihad, tetap berpahala jikapun salah karena tidak sembarangan dalam proses pengambilan keputusan. Kita harus memilih yang benar dan mempertanggungjawabkan setiap pilihan kita kelak. Kemudian tetap pegang teguh pada pilihan yang sudah diambil penuh keyakinan dan tetap menjaga Akhlaq mulia dan keutuhan Ummat.
Tetaplah bijaksana melihat perbedaan tanpa mengurangi rasa kebahagiaan, teruslah menjadi pribadi muslim yang terbaik dalam pandangan ALLAH Swt.
Satu lagi, Di Masa Rasulullah SAW saja pernah terjadi perbedaan dalam penetapan hari raya, yaitu antara Mekkah Madinah (Arab Saudi) dan Syam (Syiria), dan dua hari yang berbeda juga dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitrinya…Kenapa Sekararang kita harus Bergaduh….Nikmati Hidup, dan sandarkan segala perbuatan hanya kepada ALLAH Swt jikapun ternyata Hanya Indonesia yang lebarannya hari Rabu. Jazakallah
Bandung, 30 Agustus 2011
SUMBER: KOMPASIANA.COM
